Mau Pasang Listrik? Wajib Urus Sertifikat Laik Operasi Dulu
Oleh: Muhammad Arief Kategori: SLO Dibaca: 14404 Tanggal: 02-11-2018PLN mempersilakan seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan listrik untuk mengajukan permohonan penyambungan baru. Namun yang harus diingat bahwa pemasangan sambungan listrik baru terdiri dari berberapa tahap.
Begitu pula jika pelanggan ingin melakukan penambahan daya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PLN mengaliri arus tegangannya.
Salah satu komponen penting agar pelanggan dapat menerima aliran listrik dari PLN yaitu pelanggan harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
"SLO sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik," katanya.
Menurut dia, SLO ini sangat diperlukan karena menjadi bukti instalasi listrik sudah laik operasi apa belum, jika instalasi ternyata tidak laik operasi namun diberi tegangan maka berpotensi terjadi kecelakaan seperti kebakaran yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
PT. Prima Teknik System adalah salah satu lembaga inspeksi teknik yang telah mendapatkan Akreditasi dari Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Nomor: 14 Stf/20/DJL.4/2015, Tahun 2015, dan telah menerapkan ISO 9001:2015. Semua tenaga teknik PT. Prima Teknik System telah mempunyai sertifikat kompetensi, berpengalaman, dan bersertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Jika Anda ingin mengurus dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi, Anda bisa menghubungi kami melalui form hubungi kami. Terima kasih.