Tentang Sertifikat Laik Operasi
Oleh: Muhammad Arief Kategori: SLO Dibaca: 3044 Tanggal: 06-10-2018Sertifikat Laik Operasi adalah Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN–lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul.
Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN–lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul. Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN–lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul.
Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN–lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul.