Mekanisme Ganti Rugi
Penggantian ganti-rugi dapat diberikan kepada pelanggan, apabila :
- Terjadi kerusakan pada peralatan yang disebabkan kesalahan dari pihak penguji
Mekanisme penggantian peralatan milik pelanggan:
- Pelanggan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada PT. Prima Teknik System tentang kerusakan peralatan, selambat-lambatnya 3 hari setelah dioperasikan.
- PT. Prima Teknik System akan melakukan investigasi bersama-sama dengan pemilik instalasi listrik milik pelanggan dan dituangkan dalam Berita Acara yang disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila ternyata kerusakan peralatan yang disebabkan oleh petugas milik pelanggan, maka kerusakan peralatan bukan menjadi tanggungjawab PT. Prima Teknik System.
- Apabila ternyata kerusakan peralatan tersebut disebabkan karena petugas dari PT. Prima Teknik System, maka peralatan tersebut diganti sesuai dengan kesepakatan.
- Pengajuan klaim akan diproses selambat-lambatnya 3 hari setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.