menu clear

Tata Cara Sertifikasi

Ketentuan Umum


Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Izin usaha penyedia tenaga listrik adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Sedangkan izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.


Prosedur Pengurusan SLO


  1. Pemilik instalasi mengajukan surat permohonan kepada PT. Prima Teknik System dilengkapi data sebagai berikut:
    1. Pelanggan terlebih dahulu harus mengurus Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI), Izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), izin operasi (IO) atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi (TT) dan tegangan menengah (TM) berupa surat izin penyambungan (SIP) dari PLN, rekening listrik, surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL), Izin Limbah B3, Izin Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
    2. Alamat lengkap atau lokasi instalasi (Jalan, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi)
    3. Jenis usaha (Perindustrian, Perkantoran, Hunian, Perhotelan, Terminal, Kesehatan dan Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, dll) dan kapasitas daya listrik terpasang / skope pekerjaan
    4. Gambar instalasi listrik, APAR (tata letak / denah)
    5. Diagram satu garis instalasi listrik (nomor gambar, tanggal, tanda tangan, stempel)
    6. Spesifikasi peralatan utama instalasi
    7. Spesifikasi teknik dari pabrikan dan standar yang digunakan / manual book
    8. Sertifikat Badan Usaha (SBU, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) untuk kontraktor
    9. Surat pernyataan jika tidak ada kontraktor (dibawah tahun 2009)
  2. PT. Prima Teknik System melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemohon
  3. Jika dokumen sudah lengkap, PT. Prima Teknik System akan mendaftarkan permohonan untuk mendapatkan nomor registrasi ke DJK / ESDM setempat
  4. PT. Prima Teknik System akan melakukan pemeriksaan dan pengujian di lapangan didampingi petugas ESDM + pemilik instalasi (untuk OFF GRID), sedangkan untuk ON GRID tanpa pendampingan ESDM
  5. Hasil pemeriksaan dan pengujian akan diberitahukan kepada pelanggan berupa berita acara pemeriksaan lapangan
  6. Sertifikat Laik Operasi (SLO) dapat diterbitkan jika persyaratan dan ketentuan terpenuhi
  7. Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa diambil jika sudah dilakukan pembayaran

Contoh Surat Permohonan


  1. Contoh Surat Permohonan Pembangkit
  2. Contoh Surat Permohonan Pemanfaatan / Distribusi
  3. Contoh Surat Permohonan PLTD, PLTA, PLTU
  4. Contoh Surat Permohonan PLTS