menu clear

Metode Uji Petik

Pedoman Pelaksanaan Uji Petik


  1. Pelaksanaan uji petik ini dapat dilakukan sewaktu-waktu sejak diterbitkan sertifikat laik operasi.
  2. Bila pada saat uji petik terdapat ketidaksesuaian antara SPKPP dengan kondisi intalasi terpasang, maka PT. Prima Teknik System berhak menegur pemilik instalasi untuk melakukan resertifikasi.
  3. Apabila dalam waktu 14 hari sejak dilakukannya uji petik ternyata tidak ada tindakan untuk melakukan resertifikasi, maka PT. Prima Teknik System wajib mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
  4. Apabila pelanggan tidak mau dicabut sertifikatnya, maka PT. Prima Teknik System wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.