Jenis Instalasi Tenaga Listrik Yang Wajib Memiliki SLO

Oleh: Muhammad Arief Kategori: SLO Dibaca: 8755 Tanggal: 26-07-2020
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik operasi. SLO tidak berlaku apabila terdapat: perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi, atau direlokasi. SLO yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang setelah melalui sertifikasi ulang.

Berikut adalah 4 jenis instalasi yang wajib memiliki sertifikat laik operasi.

1. Pembangkitan

  • Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  • Pembangkit Listrik Tenaga Gas
  • Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap
  • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
  • Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil
  • Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Menengah
  • Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas
  • Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
  • Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
  • Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut
  • Pembangkit Listrik Tenaga Perbedaan Suhu Air Laut
  • Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

2. Transmisi

  • Jaringan Transmisi Listrik Tegangan Ekstra Tinggi
  • Jaringan Transmisi Listrik Tegangan Tinggi
  • Gardu Induk

3. Distribusi

  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah

4. Pemanfaatan

  • Bangunan perkantoran: perkantoran pemerintah, niaga, laboratorium dan sejenisnya
  • Bangunan perdagangan: pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya
  • Bangunan kesehatan dan keagamaan: puskesmas, poliklinik, rumah sakit, mesjid, gereja, pura, wih...
  • Bangunan pendidikan dan kebudayaan: sekolah, perguruan tinggi, museum, gedung kesenian dan seje...
  • Bangunan perhotelan: hotel, motel, hostel, penginapan, dan sejenisnya
  • Bangunan terminal: stasiun kereta, terminal bus, terminal udara, pelabuhan laut, SPBU dan sejen...
  • Bangunan hunian: hunian tunggal, jamak, campuran, sedang
  • Bangunan Perindustrian: industri kecil, industri sedang, industri besar/berat
  • Bangunan lainnya: stadion/hall, bangunan militer, bangunan reaktor, dan sejenisnya

 


Tag: