Pentingnya Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Oleh: Muhammad Arief Kategori: SLO Dibaca: 57963 Tanggal: 01-11-2018Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal, aman serta ramah lingkungan.
Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam menunjang aktifitas, listrik merupakan salah satu kebutuhan utama/pokok (kebutuhan primer) bagi umat manusia. Listrik memiliki fungsi dan peranan yang sangat vital dan strategis, karena berperan dalam memenuhi hajat hidup orang banyak dan mendorong pembangunan nasional di segala bidang.
Pada saat ini hampir semua aktifitas umat manusia mulai dari masyarakat yang ada di pelosok pedesaan, masyarakat perkotaan, utamanya bagi masyarakat Dunia Usaha / Dunia Industri (DU/DI) sangat tergantung pada ketersediaan energi listrik. Mengingat vitalitas dan strategisnya fungsi dan peranan listrik, maka ketersediaannya harus memenuhi azas “Andal, Aman, dan Akrab lingkungan (3A)” bagi yang menyediakannya maupun bagi yang memanfaatkannya.
Maka dari itu, sertifikat laik operasi sangat bermanfaat sebagai pengakuan bahwa instalasi tersebut sudah aman dan bisa dialiri listrik oleh PLN.