Safety Culture Sektor Ketenagalistrikan Perlu Ditingkatkan
Oleh: Muhammad Arief Kategori: Ditjen Gatrik (DJK) Dibaca 1675Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai penyebab kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan dan mitigasinya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kebakaran Pada Instalasi Ketenagalistrikan: Penyebab Dan Mitigasi" di Tangerang (24/10).
Seiring dengan bertambahnya jumlah instalasi tenaga listrik di Indonesia maka diperlukan adanya peningkatan pengawasan aspek keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi, tenaga teknik, dan lingkungan disekitar instalasi tenaga listrik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 44 menyatakan bahwa setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, untuk mewujudkan kondisi aman dan andal bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. Instalasi ketenagalistrikan sebagai salah satu obyek yang memiliki potensi bahaya bagi makhluk hidup dan lingkungan perlu mendapatkan perhatian yang serius. Salah satu potensi bahaya yang timbul pada instalasi ketenagalistrikan adalah kebakaran.
Kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan dapat menyebabkan kerugian materil dan immateril, antara lain korban jiwa, kerusakan instalasi dan bangunan, serta terganggunya pasokan listrik pada sistem ketenagalistrikan. Untuk dapat mencegah kebakaran terulang kembali atau terjadi pada instalasi ketenagalistrikan, para pemangku kepentingan harus bersinergi untuk menemukan metode dan pola yang tepat untuk mengurangi risiko kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pemerintah melaksanakan pengawasan pada pengelola instalasi ketenagalistrikan dan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengapresiasi setiap langkah perbaikan yang telah dilaksanakan oleh pemilik instalasi, diantaranya dengan memberikan penghargaan bidang keselamatan ketenagalistrikan (K2) kepada badan usaha ketenagalistrikan atas pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, serta pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
"Kebakaran akibat listrik masih terjadi diakibatkan oleh karena kita sebagai pengelola ataupun masyarakat kurang care terhadap safety yang ada. Diharapkan dengan pelaksanaan FGD ini, para pengelola instalasi dapat melakukan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, dan menumbuhkan safety culture diantara para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan, sehingga dapat meminimalisir kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan," ujar Munir.
Diharapkan pula pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memahami proses investigasi penyebab kebakaran instalasi ketenagalistrikan sehingga dapat memberikan rekomendasi dan kebijakan yang tepat.